Dikuntit Mantan Pacar

Minggu, 24 Juni 2012 WIB |
1300 kali | Kategori: Ya Ummi


Assalamualaikum

Ummi, keluarga saya sebenarnya baik-baik saja, tapi saat ini saya menghadapi masalah, datangnya dari mantan pacar. Awalnya saya membuka akun Facebook dan menemukan banyak sahabat lama. Saya pun bertemu X, mantan pacar sewaktu SMA.

Saya berkomunikasi dengannya lewat Facebook seperti yang saya lakukan denga teman-teman lainnya. Namun, rupanya dia masih menyimpan rasa terhadap saya dan menuliskan komentar dan pesan yang tidak sepatutnya kepada saya. Tentu saja saya tidak menanggapinya. Pada saat reuni sekolah, samar-samar ia juga menunjukkan perhatian khususnya kepada saya.

Lama-lama saya mulai merasa tidak nyaman. Beberapa kali saat keluar rumah, sayah seperti melihat dia. Adik saya juga pernah melihatnya di sekitar lokasi kediaman saya. Saya belum menceritakan kejadian ini kepada suami, takut dia marah.

X jelas sudah mengganggu kenyamanan saya. Saya khawatir dia melakukan sesuatu yang buruk kepada saya atau keluarga. Ummi, apa yang harus saya lakukan?

Wassalamu’alaikum.

Riri, Ibu 3 anak, Jakarta.

 

Jawaban Syariah

Sebaiknya dalam membuka dan mengisi akun Facebook atau yang lainnya kita tetap harus mengedepankan nilai dan akhlak mulia serta tidak mengumbar hal-hal negatif atau kemaksiatan. Apalagi, kadang apa yang kita ungkapkan dapat dipersepsikan berbeda oleh orang lain.

Dalam masalah ini Nanda adalah seorang istri sehingga terikat dengan adab dan norma-norma kehidupan rumah tangga. Salah satunya adalah adab berkunjung da dikunjungi, seorang istri hendaknya meminta izin kepada suami. Ini juga berlaku bagi kunjungan lewat dunia maya, alangkah baiknya juga disampaikan kepada suami. Dengan demikian dia tahu siapa saja yang menjadi pengunjung akun Nanda sehingga tak ada prasangka dan masalah dalam rumah tangga.

Karena masalah sudah terjadi, sebaiknya hal ini Nanda ungkapkan kepada suami agar dapat diselesaikan secara baik-baik dan terhindar dari kesalahpahaman. Kemudian sampaikan sikap Nanda terhadap X dengan tegas dan minta dia baik-baik untuk tidak berlebihan atau melampaui batas dalam pertemanan. Selanjutnya, mulailah dengan mengedepankan nilai, adab-adab dan penulisan status yang jelas dalam akun jejaring sosial Nanda.

 

Jawaban Psikologi

Menanggapi hal ini, Ummi sarankan beberapa hal berikut:

Perlakukan secara wajar respons yang diberikan X. Misalnya saat Nanda menuliskan status tertentu, tidak perlu membalas komentar yang dituliskan X. Tanggapi secara umum untuk menutup kemungkinan pembahasan pada hal-hal yang tidak diinginkan.

Pesan-pesan yang sudah menjurus ke arah negatif, ada baiknya Nanda tanggapi secara tegas sehingga tidak ada interpretasi bahwa Nanda membuka kesempatan bernostalgia. Sebaiknya sampaikan secara khusus melalui inbox agar tak terbaca orang lain dan mengundang komentar. Ungkapkan bahwa Nanda terganggu dan tegaskan untuk menghormati ikatan perkawinan yang sudah berjalan. Bila tampaknya hal tersebut diabaikan, Nanda bisa me-remove yang bersangkutan dan tak menjadi teman lagi.

Sebaiknya non-aktifkan akun Facebook Nanda sementara waktu. Sebab jejaring sosial membuka kemungkinan terbacanya kegiatan Nanda, dan dampak negatif lainnya seperti yang Nanda ceritakan.

Apa yang dilakukan oleh X sebenarnya merupakan test case darinya, sejauh mana Nanda membuka peluang untuk menjalin relasi khusus kembali. Karenanya, berikan kesan yang sangat jelas bahwa Nanda meletakkan kebahagiaan keluarga di atas segalanya. Tunjukkan pula bila Nanda terganggu dengan apa yang dilakukannya, dan tetap teguh menjaga aurat/hijab di dunia maya sekalipun. Insya Allah bila Nanda bersikap matang, upaya sang mantan pacar akan berhenti dengan sendirinya.

 

Jawaban Hukum

Memang media sosial seperti Facebook dapat membawa kemaslahatan sekaligus kemungkaran tergantung bagaiamana kita mengelolanya. Kisah yang Nanda alami bukanlah satu-satunya. Di wilayah lain, bahkan, komunikasi di Facebook, utamanya yang dilakukan anak di bawah umur, bisa berujung pada penculikan.

Perilaku X yang menguntit Nanda yang telah berkeluarga pascakomunikasi via Facebook tentunya menimbulkan ketidaknyamanan. Tindakan tersebut berpotensi menganggu privacy sekaligus kenyamanan rumah tangga Nanda. Apabila dilakukan terus menerus secara sengaja sampai menimbulkan teror dapat dikategorikan sebagai kejahatan. Bahasa yang dikenal secara internasional adalah stalking.

Sayangnya, di Indonesia perilaku stalking ini tidak dirumuskan dengan jelas unsur pidananya. Padahal, di Amerika, Inggris, Italia, Jepang, Australia dan Kanada, perilaku ini dapat dikategorikan sebagai “kejahatan” di bawah hukum/undang-undang tentang pelecehan seksual.

Pelakunya, berdasarkan data statistik di negara-negara tersebut di atas, memang sebagian besar—sekitar 80 persen—adalah laki-laki dan yang menjadi korban sebagian besar perempuan. Maka jalan terbaik untuk penyelesaian kasus stalking yang Nanda alami adalah mengkomunikasikan baik-baik kepada X. Namun, bila hal tersebut tidak menyelesaikan masalah, Nanda bisa melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian, sebagai alternatif terakhir, dengan dasar hukum UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan CEDAW (Konvensi tentang Pengurangan Diskriminasi dalam Segala Bentuknya Terhadap Perempuan) dan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.


Redaksi Ummi-Online.com.
Jl. Mede No 42 Utan Kayu Jakarta Timur. Email: majalah_ummi[at]yahoo.com
Kontak Kami | Info Berlangganan | Info Iklan | Daftar Agen | Facebook | Twitter