Majalah Ummi Digital - Ummi: Identitas Wanita Islami

Selasa, 04 Mei 2010 - 09:51:58 WIB
Tanpa Wali Harus Nikah Ulang?
Edisi : No.10 Tahun XXI | Rubrik: Fikih Wanita | Dibaca: 1366 kali

Assalamu’alaikum,

Bu, saya sudah menikah selama 5 tahun. Jujur saja, waktu menikah saya telah hamil di luar nikah. Namun ada yang terus mengganjal di hati saya. Waktu itu saya menikah dengan wali hakim karena tak satu pun keluarga saya yang hadir. Saya ke penghulu berdua saja dengan suami. Saya juga ragu dengan keabsahan surat nikah saya. Sebab, penghulu itu begitu mudah memberikannya kepada kami tanpa menanyakan persyaratannya.

Apakah pernikahan kami sah secara agama dan negara? Bila tidak sah, apakah pernikahan kami harus diulang? Lalu bagaimana status anak kami di mata hukum agama dan negara?

Wassalamu’alaikum.

 

Desi, via e-mail

 

Jawaban

Pembahasan mengenai sah atau tidaknya menikah saat hamil telah saya bahas dalam rubrik ini juga. Silakan membuka kembali Ummi yang lalu. Permasalahannya sekarang adalah bagaimana hukum menikah tanpa wali dari pihak perempuan, apakah pernikahannya sah?

Pandangan yang terkuat dari jumhur ulama yang terdiri dari mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali dan banyak sahabat lainnya berpendapat bahwa seorang perempuan tidak berhak menikah tanpa adanya wali (dari pihak perempuan). Wali di sini adalah wali qarib (yang dekat) seperti ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, saudara ayah/paman dan sebagainya. Dalam Nail al-Authar dijelaskan bahwa Nabi saw bersabda, Tidak ada nikah tanpa wali. Beliau saw juga bersabda, Siapa pun perempuan yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.

Secara agama pernikahan Anda tidak sah karena tidak ada wali dari pihak Anda – bahkan tidak ada satu pun pihak keluarga Anda yang hadir. Sebaiknya pernikahan Anda diulang kembali dengan ketentuan yang telah diatur dalam Islam.

Dari sisi negara, sah atau tidaknya pernikahan Anda tergantung apakah Anda menikah sesuai dengan prosedur resmi atau tidak. Sebab masih ada saja orang yang memiliki surat nikah yang asli tapi palsu dengan menyerahkan sejumlah uang, kemudian ketika diusut ternyata surat nikah tersebut tidak resmi alias palsu. Adapun status anak Anda, sudah pasti ia adalah anak Anda, karena anda adalah ibu yang mengandungnya. Sedangkan ayahnya tentu saja suami Anda adalah ayah biologis”-nya. Wallahu a’lam.

 

 

Doa Tak Diterima karena Jimat?

 

Bu, bagaimana hukumnya orang yang punya jimat dalam Islam? Apakah doa-doa kita akan diterima Allah jika kita punya benda-benda tersebut? Mohon dijelaskan juga apa saja yang termasuk syirik dan apa hukuman yang akan diterima bila melakukannya.

Jawaban Ibu ini akan saya perlihatkan kepada suami saya yang baru saya ketahui ternyata punya benda berupa keris-keris kecil yang disimpan di dalam dompetnya. Terima kasih atas jawaban Ibu.

 

Susi, via e-mail

Jawaban

Seseorang yang memiliki jimat sudah tentu meyakini bahwa jimat ini memiliki kekuatan yang dapat memberikan manfaat dan mudharat dari selain Allah. Jadi jelas, perbuatan ini termasuk salah satu perbuatan syirik. Bagaimana Allah mau menerima doa-doa kita, sedangkan kita telah melakukan perbuatan yang mendatangkan murka-Nya?

Di antara perbuatan syirik lainnya adalah:

  • Memohon pertolongan kepada orang mati, ruh atau jin untuk memudahkan urusannya. Beranggapan bahwa aturan atau hukum buatan manusia lebih baik daripada hukum Allah swt, atau menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.

  • Sihir. “Dari Bujalah Bin ‘Abdah berkata bahwa Umar ra telah mengirim surat kepada para gubernurnya untuk menghukum mati para tukang sihir.”

  • Perdukunan. “Barang siapa yang mendatangi dukun dan membenarkan apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR Abu Daud)

  • Bersumpah dengan selain Allah. Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah syirik. (HR Tirmidzi)

  • Mantera dan Jampi-jampi. “Sesungguhnya bermantera (ar-ruqa’), dan jimat (tama’im) dan pekasih/pelet (at-tiwalah) adalah syrik.“ (HR Ibnu Majah)

  • Merasa sial karena sesuatu. Kata Nabi saw, Barangsiapa yang tidak jadi melakukan sesuatu karena merasa sial, maka ia telah syirik. Lalu para sahabat ra bertanya, “Lalu bagaimana kafarat dari hal tersebut, wahai Rasulullah? Maka jawab Nabi saw, Katakanlah, Allahumma la khaira illa khairaka wala thiyara illa thiyaraka wala ilaha ghairaka. (HR Ahmad)

  • Syirik kecil yaitu riya’, merasa senang saat orang lain melihat perbuatan baiknya dan menambahnya, juga merasa malas saat tak ada yang melihatnya dan menguranginya. Rasullah saw bersabda, “Yang paling aku takutkan terjadi atas kalian adalah syirik kecil.” Lalu para sahabat bertanya, “Apakah syirik kecil itu, wahai Rasulullah?” Jawab Rasulullah, “Riya’.” (HR Ahmad dan Abu Daud)

 

Hukum yang diterima oleh pelaku syirik di antaranya dapat menggugurkan semua amal baik, sebagaimana QS Az-Zumar (39): 65, Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi’.” Apabila tidak bertobat ketika masih hidup atau saat meninggalnya masih berbuat syirik maka ia kekal dan abadi di neraka.

Lalu pada QS An-Nisaa’ (4): 116, Allah juga menegaskan, Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.


Buat link artikel ini pada:

Artikel Sebelumnya
1 Komentar :

elis
06 Juni 2010 - 20:24:24 WIB

assallam'mualaikum wrwb
ummi, klo mo kirim pertanyaan ke rubrik fikih
hrs isi di mana??
wassallamualaikum wrwb
Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar :
 
 (Masukkan 6 kode diatas)