Majalah Ummi Digital - Ummi: Identitas Wanita Islami

Senin, 01 Maret 2010 - 11:37:42 WIB
Aku Benci Ayahku
Edisi : No.8 Tahun XXI | Rubrik: Ya Ummi | Dibaca: 453 kali

Assalamu’alaikum,

 Ummi yang saya cintai karena Allah, saat ini saya sangat membenci ayah. Sebab, ayah saya sudah lama mengabaikan kewajibannya memberi nafkah lahir batin kepada ibu dan juga kepada kami, anak-anaknya. Sementara beliau tidak peduli pada  kepentingan keluarga, di luar rumah ayah punya hobi menghambur-hamburkan uang. Berbeda dengan kami, anak-anaknya, yang  sangat membenci ayah, ibu saya tetap menerima beliau.

 Kebencian saya memuncak ketika ayah menikahi wanita lain dan kami baru tahu setelah dua tahun kemudian. Ibu yang tadinya sabar akhirnya tidak terima dan meminta cerai, namun ayah tidak mau menceraikan ibu.

Atas desakan ibu barulah ayah menyatakan cerai pada Januari 2009 lalu, setelah itu dia pergi meninggalkan rumah kami. Saat meninggalkan rumah, ayah  dalam keadaan sakit. Karena kasihan kami sempat menahan ayah agar tidak meninggalkan rumah, namun dia memaksa pergi juga.

Demi kejelasan statusnya, ibu kemudian mengajukan gugatan cerai pada Agustus lalu. Di pengadilan, ayah saya diwakili oleh adik perempuannya dengan alasan ayah tidak bisa bicara dan jalan pun harus dipapah. Saya tahu ayah bersandiwara di depan Pengadilan Agama. Ayah saya yang diwakili oleh adiknya itu pun memberikan sebuah pernyataan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Hasilnya pihak penasihat di pengadilan menyalahkan ibu dan anak-anaknya karena pernyataan ayah yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Saya jadi bertanya-tanya, kenapa pihak penasihat pengadilan tidak menanyakan langsung kepada ibu dan kami, anak-anaknya, melainkan hanya dari pihak ayah saja?

 Di situ ayah meminta agar harta yang kami punya, yaitu sebuah rumah yang sedang kami tempati, menjadi hak miliknya. Padahal semua uang yang digunakan untuk membangun rumah tersebut adalah hasil jerih payah ibu.

 Apakah salah bila seorang anak sampai membenci ayahnya sendiri? Lalu, bagaimana seharusnya tindakan saya dan ibu agar rumah dapat kami pertahankan dan tidak diambil alih oleh pihak ayah? Saya tahu persis bahwa rumah tersebut adalah buah dari jerih payah ibu membanting tulang siang malam. Mohon jawabannya, Ummi.

Wassalamu’alaikum.

 

Deswati, Lampung

 

Jawaban Syariah

 

Nanda Deswati yang Ummi sayangi, setiap orang selalu mendambakan rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah dan penuh kasih sayang. Suami dan istri mendambakan menjadi pasangan yang harmonis, orangtua mengharapkan anaknya berbakti dan berguna, dan anak-anak mengharapkan kasih sayang, bimbingan, teladan dan kebahagiaan. Islam mengatur semua peran dan kewajiban setiap anggota dalam suatu rumah. Ayah berperan sebagai kepala rumah tangga dan bertanggung jawab memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya berupa kebutuhan makanan, pakaian dan tempat tinggal. Selain itu tugas ayah adalah mendidik anak-anak dan membimbing mereka. Sedangkan ibu berperan melayani ayah dan mengurus rumah tangga, serta membantu ayah dalam mendidik anak-anaknya. Maka anak-anak berkewajiban berbakti kepada kedua orangtua.

Nanda, jika memang ayah Nanda telah menelantarkan keluarga dengan tidak memberikan nafkah, maka itu adalah kesalahan dan dia berdosa. Ibu serta Nanda sekeluarga dapat menuntutnya, karena itu adalah tanggung jawab sang ayah. Allah Ta’ala berfirman, “.. dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf” (QS Al-Baqarah:233). Dan hadits Nabi saw, “Kewajiban kalian (suami) atas mereka (istri) memberikan makanan dan pakaian dengan baik.”

Nanda, Ummi sangat prihatin atas keadaan Nanda dan ibu, namun sebesar apa pun kesalahan dan dosa seorang ayah ia tetap orangtua yang sah bagi Nanda dan saudara-saudara Nanda. Bahkan hak-hak kewalian dan hak waris pun tetap berlaku.

Hendaknya kebencian dan ketidaksukaan Nanda tersebut bukan terhadap ayah Nanda, akan tetapi pada perbuatan dan sikap ayah Nanda yang mengabaikan keluarganya. Bukankah Al-Quran tetap memerintahkan untuk bergaul dengan baik di dunia ini walaupun sang ayah (orangtua) berbeda keyakinan. Firman Allah swt, “…dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik,...” (QS Luqman: 15).

Lalu untuk persoalan rumah, jika status kepemilikan rumah tersebut sah milik ibu Nanda maka ibu dan Nanda berhak mempertahankannya. Namun jika merupakan harta milik bersama atau harta gono gini, maka bisa diselesaikan secara baik-baik. Alangkah baiknya jika ibu dan Nanda menyewa jasa pengacara untuk menyelesaikan semua permasalahan keluarga Nanda.

 

 

Jawaban Psikologi

           

            Nanda Deswati yang disayangi Allah, masalah keluarga memang kerap memunculkan problematika yang pelik. Hal tersebut akan semakin kompleks bila melibatkan anak-anak yang sudah mulai dewasa maupun orang lain. Beberapa saran yang dapat Ummi berikan secara singkat, antara lain:

  1.  Adalah merupakan hak ibu untuk mempertahankan harta yang didapat dari jerih payah sendiri. Namun demikian karena yang Nanda hadapi adalah ayah yang jelas memiliki hubungan darah, sudah sepantasnya Nanda juga memerhatikan adab-adab dalam berkomunikasi dengan orangtua. Bagaimanapun seorang ayah memiliki hak untuk dihormati oleh anak-anaknya.
  2.  Selain pendekatan secara hukum yang sudah Nanda tempuh, ada baiknya Nanda juga tidak meninggalkan ayah yang sedang kalut dengan persoalannya. Hal tersebut akan membuat ayah semakin keras dalam bertindak. Pembelaan Nanda terhadap ibu, sebaiknya diwujudkan pula dalam upaya melakukan pendekatan kepada ayah secara bijaksana, sebagaimana sikap seorang anak kepada ayahnya. Cermatilah apakah mungkin tersedia kesempatan yang tepat untuk berkomunikasi dengan ayah, bila ada, lakukanlah, meski Nanda tidak dapat mengharapkan hasilnya segera.
  3.  Selain dengan ayah, mungkin Nanda juga perlu melakukan pendekatan dengan keluarga ayah, seperti kakek-nenek ataupun adik dan kakak ayah yang masih dapat diajak berkomunikasi. Bila persoalan tersebut disampaikan secara jernih, maka siapa pun dapat melihat bila ibu berada di pihak yang benar, dan mungkin keluarga besar ayah pun akan memberikan pembelaan kepada Nanda.
  4.  Akhirnya, tentu Nanda perlu mengiringi semua langkah ini dengan doa. Doa dari anak yang shalihah insya Allah tidak ada penghalang untuk dikabulkan. Semoga Nanda diberi kesabaran dan kemudahan menyelesaikan persoalan keluarga ini. Amiin.

 

 

Jawaban Hukum

         

            Ummi turut prihatin atas masalah rumah tangga orangtua Nanda. Mengenai proses gugatan perceraian di Pengadilan Agama, penasihat (mungkin maksud Nanda adalah hakim?) seharusnya memang bersikap netral dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak secara imparsial dan seimbang, kecuali apabila salah satu pihak telah dipanggil secara layak sebanyak tiga kali namun tetap tidak datang juga, maka keterangan dari pihak yang tidak datang dapat diabaikan.

            Nanda (dan juga kuasa hukum atau pengacara ibu Nanda – apabila menggunakan jasa kuasa hukum) serta ibu Nanda juga mesti proaktif untuk datang ke setiap sidang di Pengadilan Agama tersebut, sehingga keterangan dari pihak Ibu dan anak-anak dapat juga diperhatikan oleh majelis hakim.

            Mengenai harta benda berupa rumah, menurut Kompilasi Hukum Islam, rumah yang dibeli atau dimiliki setelah pernikahan berlangsung adalah harta bersama antara suami dan istri, sehingga ketika terjadi perceraian, pembagiannya harus memerhatikan hak bersama yang dimiliki (mantan) suami dan (mantan) istri. Juga, harus memerhatikan hak dari anak-anak selaku ahli waris utama.

            Ummi meyakini bahwa pihak Pengadilan Agama juga memahami bahwa harta benda berupa benda tidak bergerak berupa rumah ataupun tanah dan semua harta benda yang dimiliki setelah pernikahan adalah harta bersama. Maka, pengadilan tidak akan sewenang-wenang untuk menyerahkan begitu saja kepada ayah Nanda. Namun, Nanda ataupun ibu Nanda harus siap untuk menyampaikan keterangan sekaligus mempersiapkan alat-alat bukti seperti surat rumah, akta jual beli, surat tanah, dan dokumen-dokumen terkait yang menyatakan bahwa rumah tersebut dimiliki setelah pernikahan.

            Semoga Allah swt memudahkan penyelesaian kemelut rumah tangga yang  tengah Nanda dan keluarga hadapi.


Buat link artikel ini pada:

Artikel Sebelumnya
1 Komentar :

dewi harayanda
29 April 2010 - 14:06:27 WIB

aku juga sangat membenci ayah ku sangat. karena dia selalu berkata2 kasar pada ibuku dan suka menekan perasaan ibuku. padahal sudah puluhan tahun dia tidak memberi nafkah pada ibu ku. sering mengusir ibuku dari rumah. tp ibuku terlalu lemah dan memaafkan ketika dia memohon kembali. aku benci ayahku sangat!!!
Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar :
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 

Iklan

Ummi Terbaru

Majalah Ummi di Facebook

ShoutMix chat widget
Pengunjung

216138

Pengunjung hari ini : 143
Total pengunjung : 61962

Hits hari ini : 362
Total Hits : 216138

Pengunjung Online: 12