Assalamu’alaikum,
Ummi yang saya cintai karena Allah, saat ini saya sangat membenci ayah. Sebab, ayah saya sudah lama mengabaikan kewajibannya memberi nafkah lahir batin kepada ibu dan juga kepada kami, anak-anaknya. Sementara beliau tidak peduli pada kepentingan keluarga, di luar rumah ayah punya hobi menghambur-hamburkan uang. Berbeda dengan kami, anak-anaknya, yang sangat membenci ayah, ibu saya tetap menerima beliau.
Kebencian saya memuncak ketika ayah menikahi wanita lain dan kami baru tahu setelah dua tahun kemudian. Ibu yang tadinya sabar akhirnya tidak terima dan meminta cerai, namun ayah tidak mau menceraikan ibu.
Atas desakan ibu barulah ayah menyatakan cerai pada Januari 2009 lalu, setelah itu dia pergi meninggalkan rumah kami. Saat meninggalkan rumah, ayah dalam keadaan sakit. Karena kasihan kami sempat menahan ayah agar tidak meninggalkan rumah, namun dia memaksa pergi juga.
Demi kejelasan statusnya, ibu kemudian mengajukan gugatan cerai pada Agustus lalu. Di pengadilan, ayah saya diwakili oleh adik perempuannya dengan alasan ayah tidak bisa bicara dan jalan pun harus dipapah. Saya tahu ayah bersandiwara di depan Pengadilan Agama. Ayah saya yang diwakili oleh adiknya itu pun memberikan sebuah pernyataan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Hasilnya pihak penasihat di pengadilan menyalahkan ibu dan anak-anaknya karena pernyataan ayah yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Saya jadi bertanya-tanya, kenapa pihak penasihat pengadilan tidak menanyakan langsung kepada ibu dan kami, anak-anaknya, melainkan hanya dari pihak ayah saja?
Di situ ayah meminta agar harta yang kami punya, yaitu sebuah rumah yang sedang kami tempati, menjadi hak miliknya. Padahal semua uang yang digunakan untuk membangun rumah tersebut adalah hasil jerih payah ibu.
Apakah salah bila seorang anak sampai membenci ayahnya sendiri? Lalu, bagaimana seharusnya tindakan saya dan ibu agar rumah dapat kami pertahankan dan tidak diambil alih oleh pihak ayah? Saya tahu persis bahwa rumah tersebut adalah buah dari jerih payah ibu membanting tulang siang malam. Mohon jawabannya, Ummi.
Wassalamu’alaikum.
Deswati, Lampung
Jawaban Syariah
Nanda Deswati yang Ummi sayangi, setiap orang selalu mendambakan rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah dan penuh kasih sayang. Suami dan istri mendambakan menjadi pasangan yang harmonis, orangtua mengharapkan anaknya berbakti dan berguna, dan anak-anak mengharapkan kasih sayang, bimbingan, teladan dan kebahagiaan. Islam mengatur semua peran dan kewajiban setiap anggota dalam suatu rumah. Ayah berperan sebagai kepala rumah tangga dan bertanggung jawab memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya berupa kebutuhan makanan, pakaian dan tempat tinggal. Selain itu tugas ayah adalah mendidik anak-anak dan membimbing mereka. Sedangkan ibu berperan melayani ayah dan mengurus rumah tangga, serta membantu ayah dalam mendidik anak-anaknya. Maka anak-anak berkewajiban berbakti kepada kedua orangtua.
Nanda, jika memang ayah Nanda telah menelantarkan keluarga dengan tidak memberikan nafkah, maka itu adalah kesalahan dan dia berdosa. Ibu serta Nanda sekeluarga dapat menuntutnya, karena itu adalah tanggung jawab sang ayah. Allah Ta’ala berfirman, “.. dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf” (QS Al-Baqarah:233). Dan hadits Nabi saw, “Kewajiban kalian (suami) atas mereka (istri) memberikan makanan dan pakaian dengan baik.”
Nanda, Ummi sangat prihatin atas keadaan Nanda dan ibu, namun sebesar apa pun kesalahan dan dosa seorang ayah ia tetap orangtua yang sah bagi Nanda dan saudara-saudara Nanda. Bahkan hak-hak kewalian dan hak waris pun tetap berlaku.
Hendaknya kebencian dan ketidaksukaan Nanda tersebut bukan terhadap ayah Nanda, akan tetapi pada perbuatan dan sikap ayah Nanda yang mengabaikan keluarganya. Bukankah Al-Quran tetap memerintahkan untuk bergaul dengan baik di dunia ini walaupun sang ayah (orangtua) berbeda keyakinan. Firman Allah swt, “…dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik,...” (QS Luqman: 15).
Lalu untuk persoalan rumah, jika status kepemilikan rumah tersebut sah milik ibu Nanda maka ibu dan Nanda berhak mempertahankannya. Namun jika merupakan harta milik bersama atau harta gono gini, maka bisa diselesaikan secara baik-baik. Alangkah baiknya jika ibu dan Nanda menyewa jasa pengacara untuk menyelesaikan semua permasalahan keluarga Nanda.
Jawaban Psikologi
Nanda Deswati yang disayangi Allah, masalah keluarga memang kerap memunculkan problematika yang pelik. Hal tersebut akan semakin kompleks bila melibatkan anak-anak yang sudah mulai dewasa maupun orang lain. Beberapa saran yang dapat Ummi berikan secara singkat, antara lain:
Jawaban Hukum
Ummi turut prihatin atas masalah rumah tangga orangtua Nanda. Mengenai proses gugatan perceraian di Pengadilan Agama, penasihat (mungkin maksud Nanda adalah hakim?) seharusnya memang bersikap netral dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak secara imparsial dan seimbang, kecuali apabila salah satu pihak telah dipanggil secara layak sebanyak tiga kali namun tetap tidak datang juga, maka keterangan dari pihak yang tidak datang dapat diabaikan.
Nanda (dan juga kuasa hukum atau pengacara ibu Nanda – apabila menggunakan jasa kuasa hukum) serta ibu Nanda juga mesti proaktif untuk datang ke setiap sidang di Pengadilan Agama tersebut, sehingga keterangan dari pihak Ibu dan anak-anak dapat juga diperhatikan oleh majelis hakim.
Mengenai harta benda berupa rumah, menurut Kompilasi Hukum Islam, rumah yang dibeli atau dimiliki setelah pernikahan berlangsung adalah harta bersama antara suami dan istri, sehingga ketika terjadi perceraian, pembagiannya harus memerhatikan hak bersama yang dimiliki (mantan) suami dan (mantan) istri. Juga, harus memerhatikan hak dari anak-anak selaku ahli waris utama.
Ummi meyakini bahwa pihak Pengadilan Agama juga memahami bahwa harta benda berupa benda tidak bergerak berupa rumah ataupun tanah dan semua harta benda yang dimiliki setelah pernikahan adalah harta bersama. Maka, pengadilan tidak akan sewenang-wenang untuk menyerahkan begitu saja kepada ayah Nanda. Namun, Nanda ataupun ibu Nanda harus siap untuk menyampaikan keterangan sekaligus mempersiapkan alat-alat bukti seperti surat rumah, akta jual beli, surat tanah, dan dokumen-dokumen terkait yang menyatakan bahwa rumah tersebut dimiliki setelah pernikahan.
Semoga Allah swt memudahkan penyelesaian kemelut rumah tangga yang tengah Nanda dan keluarga hadapi.
Hadits Arba’in Nomor 26, Bagian Kedua
Di antara kandungan ...
Dokter, bagaimana cara mengatasi kuku jempol kaki saya yang selalu tumbuh ...
oleh Ahmad Kusyairi Suhail
"..Dan pergaulilah istri-istri dengan baik ...
Assalamualaikum
Dok, bagaimana cara menghilangkan kantung di bawah mata yang menghitam? ...
Dulu tak banyak orang yang tahu apa manfaat dari mengonsumsi serat. Tetapi kini, serat menjadi ...
Assalamualaikum, Dok, apa sih ciri-ciri awal terserang kanker kulit? Apakah ini ...





Pengunjung hari ini : 143
Total pengunjung : 61962
Hits hari ini : 362
Total Hits : 216138
Pengunjung Online: 12Copyright Ummi-Online.com - 1 Januari 2010 / 14 Muharam 1431 H - All rights reserved