Majalah Ummi Digital - Ummi: Identitas Wanita Islami

Kamis, 31 Desember 2009 - 10:08:05 WIB
Mahar Dipinjam Suami
Edisi : No.6 Tahun XXI | Rubrik: Fikih Wanita | Dibaca: 2856 kali

Bu, seorang teman saya yang seorang janda telah menikah lagi dengan seorang duda. Saat menikah, suaminya memberikan mahar berupa uang tunai. Namun segera setelah akad nikah, mahar uang tunai tersebut dipinjam oleh suaminya. Katanya untuk penyelenggaraan peringatan 1000 hari wafatnya istrinya sebelum ini. Segera setelah mendapat uang, si suami kembali ke rumah orangtuanya untuk mengurus acara peringatan tersebut.

Namun setelah 2 tahun menikah, uang mahar itu tak kunjung dikembalikan oleh si suami. Padahal pasangan suami ini sama-sama bekerja dan si suami pasti mampu menggantinya. Akhirnya karena merasa tak ada itikad baik dari suami untuk mengembalikannya uang mahar tersebut, si istri pun mengikhlaskannya dan menyatakan hal itu pada suaminya.

Yang ingin saya tanyakan:

  1. Apakah hal seperti itu diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana pernikahan yang telah mereka jalani itu?

  2. Saya pernah mendengar kalau uang mahar dibelanjakan, tidak boleh sampai termakan oleh suami. Benarkah hal itu?

 

Citra Damayanti, Batam

 

Jawaban

Pada prinsipnya mahar yang diberikan suami kepada istrinya, adalah milik istri sepenuhnya. Ia boleh menjualnya atau meminjamkan kepada siapa pun bahkan ia juga boleh memberikannya kepada siapa pun yang ia inginkan. Orang lain tidak berhak memaksanya atas mahar tersebut.

  1. Meminjam mahar yang telah diberikan pada istri dibolehkan dalam Islam, tapi semuanya tergantung sang istri, mau meminjamkannya atau tidak. Hal ini tidak memengaruhi keabsahan pernikahan. Pernikahan mereka tetap sah. Bukankah suaminya sudah menunaikan kewajibannya dengan memberikan mahar dan maharnya pun sudah dimiliki istrinya? Hanya saja mahar tersebut kemudian dipinjamkan pada suaminya. Ketika suaminya tidak mengembalikan pinjaman mahar tersebut dan istri mengikhlaskannya, maka suaminya tidak dibebani hutang lagi. Namun apabila ia tidak rela jika suaminya tidak mengembalikan pinjaman mahar tersebut dan sampai suaminya meninggal belum juga membayarnya, maka sang suami berhutang padanya selamanya.

  2. Apa yang Anda dengar tersebut tidak benar.

 

 

 

Masa Berduka bagi Janda

 

Bu Herlini, saya punya keponakan laki-laki yang menikah dengan seorang gadis berasal dari luar Jawa. Mereka belum dikaruniai anak dan mereka tinggal bersama orangtua laki-laki.

Beberapa bulan lalu keponakan saya meninggal karena sakit. Seminggu setelah kematiannya, jandanya (istri almarhum keponakan saya) dijemput orangtuanya pulang ke kampungnya di Sumatera sana. Alasan orangtuanya, mereka cemas anaknya stres karena sering sendirian di rumah. Kedua mertuanya memang sehari-hari bekerja di luar sebagai PNS.

Setelah 40 hari kematian suaminya, ia datang lagi bersama kedua orangtuanya untuk pamitan dan selanjutnya menetap di kampung halamannya.

Yang ingin saya tanyakan, apakah memang diperkenankan seorang istri yang belum seminggu ditinggal mati suaminya pergi keluar rumah seperti itu? Berapa lama semestinya istri berkabung sepeninggal suaminya? Lalu apakah kami yang membiarkan dia pergi juga ikut berdosa?

 

Ibu Yanti, Jepara

 

Jawaban

Jumhur ulama fiqih berpandangan bahwa tempat iddah seorang wanita yang bercerai atau ditinggal mati suaminya adalah di rumah tempat pasangan suami istri itu tinggal.

Seperti tertulis dalam QS Ath-Thalaaq: 1, "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang."

Begitu juga hadits Rafi'ah binti Malik ra ketika suaminya terbunuh, ia minta izin kepada Nabi saw untuk pulang ke rumah orangtuanya, namun beliau saw bersabda, "Tinggallah di rumahmu, hingga engkau menyelesaikan masa iddahmu." Rafi'ah kemudian menjalani masa iddahnya selama empat bulan sepuluh hari di rumah yang dulu ia tempati bersama suaminya. Pandangan ini diikuti oleh Utsman, Umar, Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud.

Para ulama yang lain seperti Jabir bin Zaid, Hasan Bashri dan Atha' berpendapat bahwa wanita yang ditinggal mati suaminya dapat menjalani iddah di mana saja termasuk di rumah orangtuanya. Apalagi jika itu dapat memberikan ketenangan bagi dirinya dan kekhawatiran akan mengalami stres apabila masih di rumah suaminya. Jadi tidak mengapa sang istri tinggal bersama keluarganya, di rumah orangtuanya, untuk menghindari dampak yang lebih berat lagi, seperti stres.


Buat link artikel ini pada:

Artikel Sebelumnya
    2 Komentar :

    nada
    06 Januari 2010 - 09:01:16 WIB

    asslm,bu saya ingin bertanya yang selama ini selalu mengganggu pikiran saya sekarang kan ada pembalut tipis/pantiliner menggukan y dlm keadaan tdk haid apakah sah bila mengerjakan sholat&membaca al-Qur'an bila memakai pantiliner &adakah hukum hadist y tks nada allyday bekasi.
    antibsuroso
    22 Maret 2010 - 15:30:40 WIB

    Masa iddah yang saya tahu adalah bahwa seorang wanita tidak diperkenankan berhubungan atau menikah dgn pria lain selama masa iddahnya belum berlalu, yakni 4 bln 10 hr. Apakah itu jg menyangkut termasuk berdiam dirumah selama masa iddah, tdk boleh kemana-mana atau batasan pergaulan saja. Sebab seandainya ditinggal suami karena ia dicerai,atau meninggal, bagaimana kelangsungan hidupnya kelak bila ia tidak bisa keluar rumah untuk mencari nafkah bagi anak-anaknya.
    Isi Komentar :
    Nama :
    Website :
    Komentar :
     
     (Masukkan 6 kode diatas)